PENDEKATAN MULTIDISIPLINER DALAM PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM
( MENURUT PANDANGAN : JASSER AUDA )
Samsul Hadi
Email: irsyadsamsul@gmail.com
Maqasid al-shariah memang bukan hal yang baru, namun kajian tentang Maqasid al-shariah sangan dibutuhkan dalam hukum Islam. Hal ini dikarenakan hukum Islam yang sumber utamannya ialah al-quran dan hadits yang diberikan kepada umat Islam atau seluruh umat makhluk dibumi. Allah selalu mmemberikan perkembngan kepada seluruh makhluknya, baik perilaku ataupun cara dia dalam mengambil hukum Islam sebagai sandarannya. Jassser Auda menawarkan metode-metode dalam pendekatan sistem sebagai upaya pembentukan kerangka berpikir baru dalam memahami hukum Islam di era sekarang ini. Pendekatan dan penafsiran keagamaan diharapkan bisa menghasilkan produk hukum yang sesuai dengan maksud yang disyariatkan Islam. Tulisan ini akan memaparkan secara singkat apa itu Maqasid al-Syari‟ah dan bagaimana konsep pendekatan sistem yang diusulkan Jasser Auda. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kepustakaan (Library Reseach). Penelitian ini ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi dengan bantuan bermacam-macam material yang terdapat di ruangan perpustakaan seperti, buku-buku, majalah, dokumen catatan dan kisah kisah sejarah lainnya.
Maqashid merupakan teori fiqh yang bersifat holistik, tidak terbatas pada teks atau hukum parsial. Akan tetapi, ini terletak pada prinsip serta tujuan yang lebih universal. Mode ini menggunakan pemahaman Machasid yang bernilai tinggi dan dapat mengatasi banyak perbedaan, seperti Sunni dan Syiah serta politik Muslim. Makasid merupakan mode yang sangat dibutuhkan masyarakat untuk berdamai atau hidup berdampingan secara damai.Kata Kunci: Multidisipliner, Hukum Islam. selengkapnya dwonload.

0 Komentar