HUBUNGAN
PERBURUHAN DAN HUKUM PERBURUHAN
Secara historis lahirnya hukum perburuhan di dunia terkait erat dengan revolusi industri yang terjadi di Eropa, khususnya di Inggris pada abad ke-19. Revolusi industri yang ditandai dengan penemuan mesin uap telah mengubah secara permanen hubungan buruh dan majikan. Penemuan mesin juga telah mempermudah proses produksi. Revolusi industri menandai munculnya zaman mekanisasi yang tidak dikenal sebelumnya. Ciri utama mekanisasi ini adalah hilangnya industri kecil, jumlah buruh yang bekerja dipabrik meningkat, anak-anak dan perempuan ikut diterjunkan ke pabrik dalam jumlah massal, kondisi kerja yang berbahaya dan tidak sehat, jam kerja panjang, upah yang rendah dan perumahan yang sangat buruk. Keprihatinan utama yang didasari lahirnya hukum perburuhan adalah buruknya kondisi kerja dimana buruh anak dan perempuan bekerja terutama dipabrik tenun/tekstil dan pertambangan yang sangat membahayakan kesehatan dan keselamatannya .
Di Indonesia dalam literatur hukum perburuhan yang ada, riwayat hubungan perburuhan diawali dengan suatu masa yang suram yakni zaman perbudakan, rodi dan poenale sanksi (sanksi poenale). Pada awal kemerdekaan keadaan hukum kerja tidaklah begitu berarti atau kurang diperhatikan meskipun dalam Undang-Udang Dasar 1945 secara jelas diatur masalah ketenagakerjaan, khususnya dalam pasal 27 ayat (2): “tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Namun hal ini terjadi karena perhatian pemerintah lebih condong untuk mempertahankan kemerdekaan yang ingin direbut kembali oleh belanda. Dengan demikian tidak ada sama sekali peraturan perundangan yang dikeluarkan pada awal kemerdekaan tersebut. Baru kemudian setelah Indonesia mempertahankan kedaulatannya pada tahun 1948 pemerintah mulai memerhatikan masalah ketenagakerjaan dengan mengeluarkan berbagai peraturan. Kemudian dalam era tahun 2000 sebagian besar dari peraturan undang-undang tersebut dicabut dan diganti yang kemudian lahirlah peraturan-peraturan yaitu : (1) Undang-undang

0 Komentar